RIPKA JAKARTA
Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi
(RIPKA) Jakarta
Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi
(RIPKA) Jakarta
Selaras dengan arah pembangunan dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN, Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai landasan utama, RIPKA Jakarta menjadi penggerak transformasi kawasan aglomerasi menuju metropolitan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Sumber: Bank Dunia, 2019
Total investasi infrastruktur di Indonesia hanya sekitar 3-4% dari PDB. Jauh tertinggal dibanding negara tetangga seperti Tiongkok (10%), Vietnam (8%), dan Thailand (7%) pada periode yang sama.
Rencana Induk Pengembangan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta mencakup wilayah metropolitan Jabodetabekpunjur yang secara fungsional terintegrasi dan melintasi Provinsi Banten, DK Jakarta, dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan pendekatan lintas wilayah yang terkoordinasi, kolaboratif, dan terpadu guna menjamin sinkronisasi pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.